Satake mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menyelidiki kasus itu.
"Kita akan tindaklanjuti dengan pemanggilan. Saat ini kasus dipegang penyidik di Ditkrimsus," kata Satake.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyelidiki kasus video viral mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Awaluddin Rao yang menyebutkan dirinya didorong petugas penyekatan PPMK Darurat di Padang, Sumatera Barat, Jumat (16/7/2021).
Video tersebut diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena Rao tidaklah buta seperti yang dia sebutkan di dalam video tersebut.
"Kita selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong tersebut. Ini merugikan petugas PPKM yang bekerja. Dengan beredar video itu, seolah-olah petugas melakukan tindakan salah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (18/7/2021).
Satake mengatakan penyebar video itu bisa dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Satake menyebutkan kejadian di dalam video yang dibuat sendiri dan disebarkan oleh Rao diduga tidak benar atau bohong.
"Dalam video itu dia bilang matanya ditusuk pena hingga buta. Padahal pelipisnya yang kena. Itupun kita tidak tahu kejadiannya seperti apa," kata Satake.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.