PADANG, KOMPAS.com - Kendati si pembuat video viral mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan, Sumatera Utara sudah menyampaikan permohonan maaf, namun proses hukum tetap berlanjut.
Saat ini kasus video yang diduga menyebarkan berita bohong dan melanggar UU ITE pasal 28 itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
"Ya tetap ditindaklanjuti. Permohonan maaf tidak menghentikan proses hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Si pembuat video dan diduga juga orang yang menyebarkan hingga viral di media sosial tersebut adalah Awaluddin Rao.
Rao telah menyampaikan permohonan maaf di Mapolresta Padang, Minggu (18/7/2021) sore.
"Saya rela dan ikhlas dan sebaliknya memohon maaf sedalam-dalamnya apabila dengan video viral itu mengurangi konsentrasi atau menambah tugas kepolisian, khususnya Polresta Padang. Mata saya mulai membaik,” kata Rao.
Rao mengatakan saat kejadian itu dirinya dalam situasi panik sehingga berteriak dan meminta tolong karena wajahnya yang telah berdarah.
Namun, dia mengucapkan pernyataan berbeda dengan yang ada di dalam video yaitu tidak ada tindakan penusukan terhadap matanya.
"Saya tidak melihat ada aparat yang menusuk saya. Namun saat itu saya sudah melihat sudah berdarah kening saya makanya saya berteriak-teriak meminta tolong. Intinya tidak ada saya melihat jelas ada aparat menusuk saya,” ujar Rao.
Baca juga: Mantan Anggota Dewan Nekat Terobos Pos Penyekatan, Buat Video Mengaku Didorong hingga Terluka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.