Tunjukkan surat
Bagi pelanggan dari sektor kritikal dan esensial, kata Ixfan, mereka harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau menunjukkan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Pelanggan juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata Ixfan.
Terkait penumpang dengan kepentingan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras maupun ibu hamil, didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Selain itu penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Baca juga: Begini Cara Batalkan Tiket Kereta Api Saat PPKM Darurat di Madiun
Syarat pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit.
Selain itu dapat menunjukkan surat pengantar dari perangkat daerah setempat hingga surat keterangan kematian.
Tak hanya itu, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," ujar Ixfan.
Ixfan menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
Setiap pelanggan pun harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Ia menyebutkan, pada masa PPKM Darurat saat ini terdapat lima kereta api jarak jauh yang dioperasi di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.
Kelima KA yang beroperasi selama PPKM Darurat yakni Argo Wilis jurusan Surabaya-Bandung, KA Sritanjung jurusan Lempuyangan–Surabaya, KA Gajayana tujuan Malang-Gambir, KA Kahuripan jurusan Blitar-Kiaracondong dan KA Jayakarta tujuan Surabaya-Pasarsenen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.