MADIUN, KOMPAS.com- PT KAI Daop 7 Madiun mengurangi jumlah perjalanan kereta api yang dioperasionalkan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kondisi itu berdampak banyaknya pembatalan perjalanan kereta api.
Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka biaya tiket akan dikembalikan 100%.
“Penumpang akan dihubungi oleh contact center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Baca juga: Lebih 30.000 Kendaraan Diminta Putar Balik Selama PPKM Darurat di Jateng
Aturan pembatalan
Untuk kemudahan pelanggan, kata Ixfan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Dengan demikian pelanggan tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat.
Menurut Ixfan, proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk perjalanan KA yang dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Sementara untuk pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanan, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.
Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access yakni sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 Penuh, Pemkot Madiun Siapkan RS Lapangan untuk Pasien Gejala Sedang