INDRAMAYU, KOMPAS.com - Total denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai lebih setengah miliar rupiah.
Jumlah itu didapatkan dari 108 pelanggar, baik berupa badan hukum maupun perorangan.
"Total denda pelanggar PPKM Darurat yang sudah terkumpul itu Rp 601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchur Rochman seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: [HOAKS] Indramayu Zona Hitam Covid-19
Menurut dia, total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan itu, semua akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara mana pun.
"Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," tutur Fatchur.
Ia mengatakan, denda yang terkumpul itu didapatkan dari awal PPKM Darurat hingga Jumat (16/7/2021).
Selain itu, denda yang diputuskan juga mulai dari yang terendah hingga tertinggi, di mana pada Jumat lalu terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat didenda masing-masing Rp 30 juta.
"Total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar," ujar Fatchur.
Baca juga: Varian Delta Masuk Jabar, Bupati Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Ia menambahkan, dari 108 pelanggar, 4 di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari, di mana ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri.
Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.