Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antarsopir Travel di Kebumen, 5 Orang Ditahan

Kompas.com - 16/07/2021, 21:20 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Sedikitnya lima pria yang berprofesi sebagai sopir travel di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diamankan pihak kepolisian.

Mereka ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka masing-masing berinisial DD (25) warga Desa Banioro, HD (27) warga Desa Sidoagung, TG (24) warga Desa Sidodadi, BD (40) warga Desa Kalitengah dan BN (42) warga Gang Delima Kecamatan Kebumen.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diteriaki Maling oleh Warga

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, para tersangka ditangkap secara maraton pada Kamis (1/7/2021) siang.

Barang bukti sabu dikemas dalam beberapa paket plastik klip hemat siap konsumsi. Dari para tersangka, total polisi menyita sabu-sabu seberat 13,74 gram.

"Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini," jelas Edi dalam konferensi pers, Jumat (16/7).

Edi mengungkapkan, tersangka pertama yang diamankan yakni DD di sebuah tempat cuci sepeda motor. Dari tersangka DD, polisi menemukan sabu seberat 0,18 gram.

Baca juga: Detik-detik Wanita Bersuami Residivis Kasus Narkoba Culik Pria yang Berutang Rp 110 Juta

Dari interogasi singkat, polisi mengantongi empat nama tersangka lainnya.

Hari itu juga, pukul 16.40 WIB, seluruh daftar tersangka berhasil dibekuk berikut barang bukti sabu yang jumlahnya tak sedikit.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih,” ujar Edi.

Meskipun mahal, kata Edi, para sopir ini rela menyisihkan gajinya yang tak seberapa demi pesta sabu bersama rekan seprofesi.

"Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu," kata Edi kepada para tersangka.

"Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi," jawab salah satu tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar.

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com