PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pemudia berinisial MW (21) asal Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
MW ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena membuat komentar di media sosial Facebook, menyebut petugas kepolisian yang berjaga di penyekatan jalan sebagai PKI.
“Satreskrim Polres Mempawah telah mengamankan pelaku MW. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mempawah AKP Muhamad Resky Rizal saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Kisah Tragis Donor Emas Monas, Dicap PKI dan Dibui pada Era Orde Baru
Rizal menerangkan, penangkapan berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Mempawah, Selasa (13/7/2021).
Saat itu, didapati sebuah unggahan di grup Facebook Mempawah Informasi yang mempertanyakan kenapa penyekatan jalan selalu terjadi ketika menjelang hari besar Islam.
Unggahan tersebut, lanjut Rizal, juga menampilkan foto anggota kepolisian yang sedang berjaga untuk penyekatan jalan.
“Kemudian anggota melihat komentar dari akun MW yang mengatakan: ‘karna yang nyegat jalan itu smua pki yang mau ngancurin agama islam’,” ucap Rizal.
Baca juga: Megawati: Masak Presiden ke-5 Dituduh PKI Terus, Lama-lama Saya Kesal
Atas komentar tersebut, tegas Rizal, polisi menyelidiki pemilik akun. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pemilik akun berinisial MW ditangkap.
“MW diamankan ke Polres Mempawah untuk dimintai klarifikasi terkait komentarnya tersebut,” tutup Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.