Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mal Centre Point Medan, Ditutup karena Tunggak Pajak Rp 56 M, Akhirnya Dibuka Usai Bayar Rp 20 M, Sisanya Dicicil

Kompas.com - 15/07/2021, 07:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mal Centre Point ditutup oleh Pemkot Medan karena menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar, Jumat (9/7/2021) petang.

Penyegalan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman.

Saat penutupan dilakukan, para pengunjung yang ada di dalam gedung mal diminta untuk keluar. Selain itu ratusan anggota Satpol PP, polisi, dan tentara dikerahkan untuk mengamankan proses penyegelan.

Baca juga: Mal Terbesar di Medan yang Disegel Bobby gara-gara Tunggak Pajak Rp 56 M, Akhirnya Bayar Rp 20 M

Wali Kota Bobby mengatakan sebelum melakukan penyegelan, ia telah berkomunikasi dengan pihak pengelola mal yakni PT ACK terkait tunggakan PBB mereka.

"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," katanya.

Sejak beroperasi 2010, mall terseut baru sekali membayar pajak pada tahun 2017.

Ia mengatakan Pemkot Medan telah memberikan kesempatan pengelola untuk menunaikan kewajibannya, namun tak ada tindak lanjut.

Baca juga: Walkot Bobby Segel Mal Centre Point, Mal Terbesar di Medan, gara-gara Tunggak Pajak Rp 56 M

Menurutnya pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelumnya sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa.

"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tegas Bobby.

Angka Rp 56 miliar, menrut Bobby, adalah hasil hitung ulang atas permintaan PT ACK. Sebelum hitung ulang, kewajiban yang harus dibayar pembayar pajak adalah Rp 80 miliar.

Selain itu Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021.

Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.

"Namun belum kita terima," ungkapnya.

Baca juga: PPKM Darurat Medan, Walkot Bobby: Hari Berikutnya, Petugas akan Tindak Lebih Tegas

Tak ada IMB, diberi batas waktu 3 hari untuk bayar pajak

Ilustrasi pajakThinkstock Ilustrasi pajak
Pihak pengelola sempat menawarkan beberapa skema pembayaran ke Pemkot Medan Namun Pemkot Medan tidak menyepakatinya karena denda pajaknya belum terhitung dan jadi masalah ke depan jika tak dibayarkan.

Sejak berdiri 11 tahun yang lalu, atau tepatnya 2020, mal tersebut baru sekali membayar pajak di tahun 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com