"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," ungkap Bobby.
Baca juga: Gara-gara Kasus Covid-19 Tinggi, Ini 2 Kecamatan di Medan yang akan Terapkan Isolasi Lingkungan
Mal tersebut ditutup selama tiga hari dan Pemkot Medan memberi waktu tiga hari kepada pengelola untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Jika belum terbayar, maka mall akan tetap di segel.
Ternyata, selain menunggak PBB, mall tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan karena salah satu syarat izin IMB adalah pajak telah dibayar.
Baca juga: Hotel Soechi Medan Siapkan 400 Kamar untuk Pasien Isolasi Mandiri
Pada Rabu (14/7/2021), segel yang dipasang di Mal Centre Point Medan dibuka setelah pengelola membayar pajak Rp 20 miliar dari total Rp 56 miliar pajak yang ditunggak.
Sedangkan sisanya akan dibayar dengan cara dicicil hingga akhir tahun.
"Hari ini segelnya kita buka setelah ada kesepakatan, ini saya buka-bukaan saja enggak mau menutup-nutupi," kata Wali Kota Bobby saat dikonfirmasi mengenai pembukaan segel di pintu masuk mal itu, Rabu (14/7/2021).
Bobby mengatakan pajak Rp 20 miliar yang dibayar sudah masuk ke kas Pemko Medan. Terkait sisa pajak yang belum terbayar, Pemko Medan akan terus menagih hak mereka sampai pengelola melunasinya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daniel Pekuwali | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.