Salin Artikel

Soal Mal Centre Point Medan, Ditutup karena Tunggak Pajak Rp 56 M, Akhirnya Dibuka Usai Bayar Rp 20 M, Sisanya Dicicil

Penyegalan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman.

Saat penutupan dilakukan, para pengunjung yang ada di dalam gedung mal diminta untuk keluar. Selain itu ratusan anggota Satpol PP, polisi, dan tentara dikerahkan untuk mengamankan proses penyegelan.

Wali Kota Bobby mengatakan sebelum melakukan penyegelan, ia telah berkomunikasi dengan pihak pengelola mal yakni PT ACK terkait tunggakan PBB mereka.

"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," katanya.

Sejak beroperasi 2010, mall terseut baru sekali membayar pajak pada tahun 2017.

Ia mengatakan Pemkot Medan telah memberikan kesempatan pengelola untuk menunaikan kewajibannya, namun tak ada tindak lanjut.

Menurutnya pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelumnya sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa.

"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tegas Bobby.

Angka Rp 56 miliar, menrut Bobby, adalah hasil hitung ulang atas permintaan PT ACK. Sebelum hitung ulang, kewajiban yang harus dibayar pembayar pajak adalah Rp 80 miliar.

Selain itu Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021.

Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.

"Namun belum kita terima," ungkapnya.

Sejak berdiri 11 tahun yang lalu, atau tepatnya 2020, mal tersebut baru sekali membayar pajak di tahun 2017.

"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," ungkap Bobby.

Mal tersebut ditutup selama tiga hari dan Pemkot Medan memberi waktu tiga hari kepada pengelola untuk melunasi tunggakan pajak mereka.

Jika belum terbayar, maka mall akan tetap di segel.

Ternyata, selain menunggak PBB, mall tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan karena salah satu syarat izin IMB adalah pajak telah dibayar.

Sedangkan sisanya akan dibayar dengan cara dicicil hingga akhir tahun.

"Hari ini segelnya kita buka setelah ada kesepakatan, ini saya buka-bukaan saja enggak mau menutup-nutupi," kata Wali Kota Bobby saat dikonfirmasi mengenai pembukaan segel di pintu masuk mal itu, Rabu (14/7/2021).

Bobby mengatakan pajak Rp 20 miliar yang dibayar sudah masuk ke kas Pemko Medan. Terkait sisa pajak yang belum terbayar, Pemko Medan akan terus menagih hak mereka sampai pengelola melunasinya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daniel Pekuwali | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/071700478/soal-mal-centre-point-medan-ditutup-karena-tunggak-pajak-rp-56-m-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke