MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar, Jumat (9/7/2021) petang.
Penyegelan salah satu mal terbesar di Medan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman.
Ratusan personel Satpol PP, termasuk polisi dan tentara dikerahkan untuk mengamankan proses penyegelan itu.
Pengunjung yang masih berada di dalam gedung mal juga disuruh keluar.
Karena penasaran, mereka menonton proses penyegelan dari luar gedung yang akhirnya menciptakan kerumunan.
Baca juga: Walkot Bobby Akan Batasi Warganya untuk Wisata ke Luar Daerah Medan
Usai menyegel mal itu, Bobby Nasution mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pengelola mal, yakni PT ACK untuk segera membayarkan tunggakan PBB mereka.
"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," katanya.
Bobby menyebutkan, pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelum dia, sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa.
Pemkot Medan telah memberi kesempatan kepada pengelola untuk menunaikan kewajiban mereka, tapi sampai kini tak ada tindak lanjut.
"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tegas Bobby.
Baca juga: Gubernur Edy Keberatan Status Medan dan Kota Sibolga di Level 4 Covid-19
Menantu Presiden Jokowi ini mengungkapkan, angka Rp 56 miliar itu merupakan hasil hitung ulang usai diminta PT ACK. Sebelumnya, kewajiban yang harus dibayarkan mereka sebesar Rp 80 miliar.
Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021.
Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.
"Namun belum kita terima," ungkapnya.