Pelaku ditangkap di toko ponselnya, Jalan Raya Gunaksa, Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Polisi menyita sebuah ponsel dan tangkapan layar status WhatsApp tersebut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jucto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Cerita Warga Denpasar Jalani Isolasi Mandiri: Obat Beli Sendiri, Tak Ada dari Pemerintah
Namun, Seno menegaskan, pihaknya tak memidanakan MAR karena telah minta maaf kepada Polres Klungkung.
"Sesuai perintah Bapak Kapolres diberikan pembinaan dan sudah merilis lngsung surat permohonan maaf. Kasusnya tidak kita lanjutkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.