KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial MAR (27) ditangkap polisi usai menghina petugas yang menggelar patroli saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
MAR menghina petugas lewat status di aplikasi pesan instan WhatsApp saat petugas memintanya menutup usaha selama PPKM darurat.
Baca juga: Stok Obat Menipis, Plt Bupati Nganjuk: Setiap Hari Kita Juga Deg-degan gara-gara Oksigen
"Polres Klungkung melakukan pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial WhatsApp pada saat PPKM darurat," kata Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Seno menjelaskan, status WhatsApp yang dibuat MAR diunggah pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Unggahan itu berupa foto petugas kepolisian yang sedang bertugas. Foto itu diambil dari belakang dan dibumbui dengan kata-kata tak pantas.
MAR kemudian menambahkan beberapa curahan hati untuk keterangan foto. Salah satunya toko ponselnya diminta tutup dan mempertanyakan cara membayar gaji karyawan.
Baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Wali Kota Surabaya Siapkan Rumah Isolasi Terpusat di Setiap Kelurahan
"Lucu, toko saya yang d datangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg Cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai," demikian tertulis dalam status tersebut.
Setelah menerima laporan atas status WhatsApp itu, Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku ditangkap di toko ponselnya, Jalan Raya Gunaksa, Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Polisi menyita sebuah ponsel dan tangkapan layar status WhatsApp tersebut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jucto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Cerita Warga Denpasar Jalani Isolasi Mandiri: Obat Beli Sendiri, Tak Ada dari Pemerintah
Namun, Seno menegaskan, pihaknya tak memidanakan MAR karena telah minta maaf kepada Polres Klungkung.
"Sesuai perintah Bapak Kapolres diberikan pembinaan dan sudah merilis lngsung surat permohonan maaf. Kasusnya tidak kita lanjutkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.