Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Petugas karena Tak Terima Tokonya Ditutup Saat PPKM Darurat, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/07/2021, 19:37 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial MAR (27) ditangkap polisi usai menghina petugas yang menggelar patroli saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

MAR menghina petugas lewat status di aplikasi pesan instan WhatsApp saat petugas memintanya menutup usaha selama PPKM darurat.

Baca juga: Stok Obat Menipis, Plt Bupati Nganjuk: Setiap Hari Kita Juga Deg-degan gara-gara Oksigen

"Polres Klungkung melakukan pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial WhatsApp pada saat PPKM darurat," kata Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Seno menjelaskan, status WhatsApp yang dibuat MAR diunggah pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Unggahan itu berupa foto petugas kepolisian yang sedang bertugas. Foto itu diambil dari belakang dan dibumbui dengan kata-kata tak pantas.

MAR kemudian menambahkan beberapa curahan hati untuk keterangan foto. Salah satunya toko ponselnya diminta tutup dan mempertanyakan cara membayar gaji karyawan.

Baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Wali Kota Surabaya Siapkan Rumah Isolasi Terpusat di Setiap Kelurahan

"Lucu, toko saya yang d datangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg Cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai," demikian tertulis dalam status tersebut.

Setelah menerima laporan atas status WhatsApp itu, Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

 

Pelaku ditangkap di toko ponselnya, Jalan Raya Gunaksa, Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Polisi menyita sebuah ponsel dan tangkapan layar status WhatsApp tersebut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jucto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Cerita Warga Denpasar Jalani Isolasi Mandiri: Obat Beli Sendiri, Tak Ada dari Pemerintah

Namun, Seno menegaskan, pihaknya tak memidanakan MAR karena telah minta maaf kepada Polres Klungkung.

"Sesuai perintah Bapak Kapolres diberikan pembinaan dan sudah merilis lngsung surat permohonan maaf. Kasusnya tidak kita lanjutkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com