KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial MAR (27) ditangkap polisi usai menghina petugas yang menggelar patroli saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
MAR menghina petugas lewat status di aplikasi pesan instan WhatsApp saat petugas memintanya menutup usaha selama PPKM darurat.
Baca juga: Stok Obat Menipis, Plt Bupati Nganjuk: Setiap Hari Kita Juga Deg-degan gara-gara Oksigen
"Polres Klungkung melakukan pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial WhatsApp pada saat PPKM darurat," kata Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Seno menjelaskan, status WhatsApp yang dibuat MAR diunggah pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Unggahan itu berupa foto petugas kepolisian yang sedang bertugas. Foto itu diambil dari belakang dan dibumbui dengan kata-kata tak pantas.
MAR kemudian menambahkan beberapa curahan hati untuk keterangan foto. Salah satunya toko ponselnya diminta tutup dan mempertanyakan cara membayar gaji karyawan.
Baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Wali Kota Surabaya Siapkan Rumah Isolasi Terpusat di Setiap Kelurahan
"Lucu, toko saya yang d datangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg Cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai," demikian tertulis dalam status tersebut.
Setelah menerima laporan atas status WhatsApp itu, Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.