Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Lebak Bunuh Teman Sendiri gara-gara Jengkel Ditagih Utang, Mayat Korban Dibiarkan Membusuk di Kebun

Kompas.com - 13/07/2021, 17:45 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Seorang pria di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap temannya sendiri. Dia melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kerap ditagih utang oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juli 2021 lalu. Upaya pembunuhan dilakukan oleh pelaku S (55) secara terencana dengan terlebih dahulu mengajak korban Jamingan (66) pergi ke rumah seorang teman wanita.

Keduanya pergi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

"Saat di perjalanan, S minta turun pura-pura ingin kencing, korban juga kencing, saat itulah korban ditusuk menggunakan pisau," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Polres Lebak, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Isolasi Mandiri sejak 24 Juni, Bupati Lebak Akhirnya Negatif Covid-19

Mayat korban baru ditemukan seminggu kemudian

Korban yang ditusuk satu kali di perut bagian kanan atas, langsung terkapar. Setelah dipastikan meninggal, S meninggalkan korban dengan ditutup ranting.

Jenazah korban kemudian ditemukan satu minggu kemudian pada Sabtu, 10 Juli 2021 dalam kondisi membusuk oleh petani lokal di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Lebak.

Polres Lebak kemudian menangkap S, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran dua hari.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk tengah kebun di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.

Baca juga: Catat, Masuk ke Kabupaten Lebak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Ingin kuasai uang korban yang disimpan di bagasi

Kepada Penyidik, S mengaku membunuh lantaran menguasai uang milik korban yang disimpan di bagasi motor senilai Rp 5.500.000. Dia juga mengaku kesal karena kerap ditagih utang.

"Dia sering tagih utang terus, dua juta setengah, saya gak punya uang gak bisa bayar," kata S saat ditanya wartawan di Polres Lebak.

Selain itu, saat ditanya oleh wartawan, dia juga mengaku kesal dengan korban karena kedapatan berkirim pesan di handphone dengan seorang perempuan teman S.

Atas perbuatannya tersebut, dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 30 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com