BALI, KOMPAS.com - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Dari 14 WNA yang melanggar itu, tak semua mendapatkan sanksi berupa deportasi. Hanya tiga WNA yang dideportasi, yakni MR (26) asal Irlandia, AA (22) dari Amerika Serikat, dan ZK (26) asal Rusia.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sanksi kepada WNA pelanggar prokes disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat.
"Jadi tergantung tingkat kesalahannya," kata Dharmadi saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Menurut Dharmadi, khusus penggunaan masker misalnya, WNA yang diketahui menggunakan masker tak layak itu masuk kategori pelanggaran ringan.
Baca juga: Demi Konten Viral di Media Sosial, 3 Pemuda Ini Nekat Curi Pocong di Depan Pos Polisi
Petugas akan memberikan masker pengganti kepada WNA tersebut. WNA itu juga akan diberikan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Sedangkan untuk pelanggaran sedang, Dharmadi menyebut adalah mereka yang menggunakan masker dengan cara tidak benar. WNA yang melanggar bisa didenda Rp 1 juta.
Sementara untuk pelanggaran berat, adalah WNA yang sama sekali tidak menggunakan masker. Satgas Covid-19 bisa mengajukan sanksi deportasi kepada pihak imigrasi untuk mereka.
"Itu kan sama dengan melakukan pelecehan terhadap peraturan yang ada," kata Dharmadi yang juga kepala Satpol PP Provinsi Bali itu.
Satgas Covid-19 Bali sedang fokus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan berupa penggunaan masker kepada WNA.