Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirimi Uang Tukang Bubur yang Didenda PPKM Rp 5 Juta, Andre Rosiade: Enggak Ada Unsur Politiknya

Kompas.com - 10/07/2021, 11:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade merasa iba dengan kasus pedagang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.

Untuk meringankan beban yang bersangkutan, Andre mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan itu murni karena dasar kemanusiaan dan tak ada motif politik.

"Enggak ada unsur politiknya. Salwa bukan berasal dari dapil saya. Saya ikhlas untuk meringankan biaya Salwa," kata Andre yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Anggota DPR Andre Rosiade Kirim Uang Rp 5 Juta ke Pedagang Bubur Terkenal yang Didenda

Sebelum memberikan bantuan itu, Andre mengaku terlebih dahulu menghubungi pedagang bubur itu untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami.

"Saya tanya apakah sudah ada yang membantu, dia bilang sudah. Kemudian saya tanya lagi apakah masih berdagang, dia jawab tidak. Ya sudah, saya bantu Rp 5 juta," ungkapnya.

Baca juga: Mengaku Tak Tenang Berjualan Usai Didenda Rp 5 Juta, Kakak Beradik Tukang Bubur Pilih Pulang Kampung ke Garut

Berhenti berjualan selama PPKM Darurat

Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Terpisah, Salwa saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini sudah tidak berjualan.

Ia mengaku untuk sementara memilih pulang ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, hingga kebijakan PPKM Darurat selesai dilaksanakan.

"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa (28).

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur Setelah Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Uangnya Diganti Orang yang Mengaku Hamba Allah

Seperti diketahui, Salwa sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, ia tepergok saat melayani pelanggannya makan di tempat.

Dalam sidang tersebut, ia divonis dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Terkenal Kena Denda Rp 5 Juta Saat PPKM Darurat, gara-gara 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat

Penulis : Perdana Putra, Irwan Nugraha | Editor : David Oliver Purba, Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com