TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Endang (40) dan Salwa (28), tukang bubur terkenal di Kota Tasikmalaya yang viral gara-gara didenda Rp 5 juta, memilih pulang kampung usai membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).
Salwa mengatakan, usaha bubur yang dijalankannya merupakan milik keluarga besar Haji Endang Uro (40), yang selama ini berdomisili di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Ditemui di kampung halamannya, Salwa menjelaskan alasannya pulang kampung ke Garut.
"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...
Salwa bercerita, usai divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dia dan kakaknya sempat berjualan seperti biasa selama dua hari.
Namun, karena banyak pihak yang selalu datang setelah viral, pihak keluarga memilih menutup dulu usaha buburnya di Kota Tasikmalaya untuk menenangkan suasana.
"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," tambah Salwa.
Salwa mengaku lebih takut dimarahi orangtuanya dan lebih memilih pulang kampung untuk kumpul-kumpul sama keluarganya sejak hari ini.
Soalnya, dirinya mengaku merasa tidak tenang berjualan seusai kejadian yang menimpanya viral.
"Saya mah lebih takut dimarahi oleh orangtua, jadi memilih pulang saja dulu dan mengikuti aturan. Meskipun, selama ini kami boleh berjualan asalkan tidak melayani di tempat sesuai aturan. Tapi kami memilih beristirahat dulu saja sampai tanggal 20 Juli nanti," pungkas Salwa.
Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...