SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menambah daftar jalan yang ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Sebelumnya, terdapat tiga ruas jalan yang ditutup pada waktu tertentu selama penerapan PPKM mikro. Jalan itu ditutup mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.
Ketiga ruas jalan itu adalah Jalan Pemuda, Jalan Raya Darmo, dan Jalan Tunjungan.
"Selama PPKM Darurat, tiga jalan tersebut ditutup selama 24 jam," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Selain tiga jalan itu, polisi juga menutup Jalan Gubernur Suryo, Jalan Raya Kertajaya, dan Jalan Jemur Andayani. Ketiga jalan itu ditutup pada waktu tertentu.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Madiun Tegur Pimpinan Bank karena Menyalakan AC di Ruang Pelayanan
"Tiga jalan tersebut selama PPKM Darurat ditutup mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," ujarnya.
Penambahan ruas jalan yang ditutup, kata Teddy, untuk membatasi mobilitas warga Surabaya selama PPKM Darurat.
"Jadi warga yang tidak beraktivitas di sektor kritikal dan essensial lebih baik tetap berada di rumah," jelasnya.
Sejak Rabu pagi, polisi juga menutup total pintu masuk Kota Surabaya dari arah selatan yang berbatasan dengan Sidoarjo, tepatnya di Bundaran Waru.
Hanya kendaraan yang membawa perlengkapan kesehatan dan orang sakit yang boleh melintasi jalan tersebut.
"Yang boleh melintas hanya kendaraan yang membawa orang sakit dan yang berkaitan dengan kebutuhan alat kesehatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman dikondirmasi Rabu siang.
Baca juga: Lalu Lintas di Surabaya Tak Turun Signifikan Selama PPKM Darurat, Akses Bundaran Waru Ditutup
Kebijakan penutupan pintu masuk Surabaya di Bundaran Waru diambil berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat selama empat hari terakhir.
"Hasil evaluasi ternyata volume kendaraan yang masuk ke Surabaya tidak berkurang signifikan, karena itu akses Bundaran Waru kita tutup," jelas Latif.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi sampai masyarakat benar-benar patuh kepada kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.