TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Para terdakwa harus antre menunggu jalannya persidangan yang dilakukan secara daring oleh kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sidang dilaksanakan di sebuah tenda darurat Satgas Covid-19 di depan Taman Kota Tasikmalaya mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Lokasi Penyekatan Jalan di Tasikmalaya
"Sejak awal saya sampaikan bahwa bagi pelanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi sidang di tempat secara langsung. Hari ini, persidangan bagi pelanggar sudah dilaksanakan supaya memberikan efek jera bagi masyarakt yang masih bandel melanggar PPKM Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita
Doni mengatakan, pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam Perda tersebut, pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.
"Nanti yang memutuskan sanksinya hakim langsung saat persidangan secara langsung melalui virtual," kata Doni.
Baca juga: PPKM Darurat Kota Tasikmalaya, Penutupan Jalan dengan 2 Ring Penjagaan
Doni bersama TNI dan unsur Pemkot Tasikmalaya akan terus melakukan operasi yustisi bagi masyarakat yang masih abai dengan PPKM Darurat ini sampai 20 Juli 2021.
Dengan begitu, upaya pengetatan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan akan maksimal dan diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19.
"Operasi Yustisi akan terus dilaksanakan setiap hari. Jadi kepada masyarakat yang masih melanggar, akan langsung disidangkan secara langsung di hadapan hakim dan petugas kejaksaan," kata Doni.
Pantauan Kompas.com di lokasi persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya, warga yang melanggar tengah antre menunggu jalannya persidangan secara bergantian.
Salah satu dari pelanggar yakni seorang tukang bubur yang masih nekat berjualan dan menerima makan di tempat.
Tukang bubur tersebut telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan denda sebesar Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.