KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, melakukan rekayasa lalu lintas di dua titik selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Satlantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, dua titik rekayasa lalu lintas yakni di Jalan Tuparev, tepatnya di Bundaran Mega Mall.
Kemudian di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di lampu lalu lintas RMK.
Keduanya merupakan kawasan pertokoan dan pusat bisnis.
Baca juga: Panduan Pelaporan Kasus Covid-19 bagi Badan Usaha di Karawang
"Yang pertama di Jalan Tuparev, yang kedua di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di traffic light RMK arah menuju Karawangpawitan. Kita antisipasi kerumunan di Lapangan Karangpawitan," ujar Rizky saat ditemui di Bundaran Mega Mall, Selasa (6/7/2021).
Penutupan itu dilakukan dalam dua sesi.
Siang hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kemudian pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Arahan dari pemerintah sampai 20 Juli," kata Rizky.
Rizky menyebutkan, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolres Karawang, Bupati Karawang, dan Komandan Kodim 0604 Karawang untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor.
"Untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
Pelanggar PPKM Darurat di Karawang akan menjalani sidang di tempat atau sidang tindak pidana ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.