PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kabupaten Purbalingga menempati posisi kedua setelah Wonosobo atas tingginya jumlah pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Tengah (Jateng).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM darurat di Jateng, sebanyak 216 pelanggaran terjadi di Purbalingga.
Mendapati fakta tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi setiap malam melakukan patroli operasi yustisi di seputaran kota.
Berbekal pengeras suara, Dyah berkeliling menggunakan mobil bak terbuka mencari kafe, restoran, hingga angkringan yang masih melayani pelanggan makan di tempat.
“Tadi malam masih dijumpai beberapa tempat makan, kafe, angkringan yang masih melayani makan di tempat,” katanya dalam unggahan di instagram @dyahhayuningpratiwi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kades di Purbalingga Diminta Tak Ragu Terapkan Lockdown Wilayah
Dyah meminta masyarakat bersama-sama menyukseskan program PPKM darurat.
Hal ini sangat diperlukan untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak di Purbalingga.
“Aturan PPKM Darurat sudah jelas, mari tingkatkan kedisiplinan kita, patuhi aturan,” ujarnya.
Dari data corona.purbalinggakab.go.id, saat ini ada 2.038 kasus aktif di Purbalingga. 207 pasien dirawat di rumah sakit, sementara 1.831 menjalani isolasi mandiri di rumah. Data akumulatif, 6.486 pasien dinyatakan sembuh dan 378 meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng mencatat sebanyak 1.706 pelanggaran selama dua hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.