KOMPAS.com - Polisi untuk sementara memberi sanksi wajib lapor kepada Y (55, ibu pembuat video tak takut corona dan sebut pemerintah zalim di Kota Padang, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Gara-gara Video Viral Padang Aman dari Corona, Resto Bebek Sawah Didenda Rp 500.000
Satake juga mengaku telah melihat video permintaan maaf Y. Di dalam video itu, Y mengaku hanya bercanda.
"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," katanya.
Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di dalam video yang diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone, Senin (5/7/2021), tampak Y mengaku bersalah dan meminta maaf.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada pemerintah, seluruh masyarakat Indonesia, dan pemilik Restoran Bebek Sawah.
"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,” kata Y dalam video itu.
"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan,” ujar Y.
Baca juga: Fakta Ibu-ibu Sebut Pemerintah Zalim dan Tak Takut Corona, Diburu Polisi hingga Padang Zona Merah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.