PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kabupaten Purbalingga menempati posisi kedua setelah Wonosobo atas tingginya jumlah pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Tengah (Jateng).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM darurat di Jateng, sebanyak 216 pelanggaran terjadi di Purbalingga.
Mendapati fakta tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi setiap malam melakukan patroli operasi yustisi di seputaran kota.
Berbekal pengeras suara, Dyah berkeliling menggunakan mobil bak terbuka mencari kafe, restoran, hingga angkringan yang masih melayani pelanggan makan di tempat.
“Tadi malam masih dijumpai beberapa tempat makan, kafe, angkringan yang masih melayani makan di tempat,” katanya dalam unggahan di instagram @dyahhayuningpratiwi, Selasa (6/7/2021).
Dyah meminta masyarakat bersama-sama menyukseskan program PPKM darurat.
Hal ini sangat diperlukan untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak di Purbalingga.
“Aturan PPKM Darurat sudah jelas, mari tingkatkan kedisiplinan kita, patuhi aturan,” ujarnya.
Dari data corona.purbalinggakab.go.id, saat ini ada 2.038 kasus aktif di Purbalingga. 207 pasien dirawat di rumah sakit, sementara 1.831 menjalani isolasi mandiri di rumah. Data akumulatif, 6.486 pasien dinyatakan sembuh dan 378 meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng mencatat sebanyak 1.706 pelanggaran selama dua hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Pelanggaran terbanyak pada pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," ujar Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Selain itu, kata dia, ada juga pelanggaran di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng.
Dari operasi yustisi yang sudah dilakukan di lapangan masih ditemukan pelanggaran sehingga masyarakat diberikan arahan hingga pembubaran.
"Tiap hari kita mendapat laporan karena ada operasi yustisi yang dilakukan. Rata-rata soal tidak pakai masker, kerumunan, terutama ditempat-tempat keramaian. Petugas sudah lakukan untuk dibubarkan," kata Ganjar.
Ganjar menegaskan, jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan memberikan sanksi denda melalui perda.
"Kita tindak tegas, dibubarkan ada yang disemprot. Kalau nanti masih ekskalatif kita akan gunakan Perda-perda yang ada termasuk yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/114521778/purbalingga-tertinggi-kedua-langgar-ppkm-darurat-di-jateng-operasi-yustisi