SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat untuk penanganan pasien Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi dalam masa pandemi Corona Virus Disease.
Dalam keputusan menteri itu dicantumkan sejumlah jenis obat seperti Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengapresiasi keputusan pemerintah menetapkan HET obat penanganan Covid-19 tersebut.
Hal itu bisa menghentikan oknum pedagang nakal yang menaikkan harga obat.
Baca juga: 100 Warga di Satu Desa Positif Covid-19, Satgas: Transmisi Lokal, Sebelumnya Ada Acara Kedukaan
"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit, dan obat . Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata pria yang akrab disapa Cak Ji itu saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Cak Ji menjelaskan, obat yang terbukti secara klinis bisa mengobati Covid-19 memang belum ditemukan sampai saat ini.
Namun, ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi penanganan pasien Covid-19.
"Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung, oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat," kata Armuji.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.