Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Video Viral "Padang Aman dari Corona", Resto Bebek Sawah Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 06/07/2021, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

PADANG, KOMPAS.com - Pengelola Restoran Bebek Sawah di Padang, Sumatera Barat, terkena imbas dari viralnya video seorang ibu yang menyebutkan bahwa Padang tidak takut corona serta menyebut pemerintah zalim.

Petugas akhirnya mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan keras dan denda Rp 500.000 ke pengelola resto akibat tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dalam video viral tersebut, pengunjung membuat video yang memperlihatkan suasana ramai pembeli tanpa protokol kesehatan.

"Pengelola Bebek Sawah sudah kita kenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Mereka diberi peringatan keras dan denda Rp 500.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Permintaan Maaf Ibu Y, Pembuat Video Viral Padang Aman, Tak Takut Corona: Saya hanya Canda-candaan, Mohon Maaf Ya

Alfiadi mengatakan, pengelola dipanggil penyidik Satpol PP, Senin (5/7/2021), dan usai pemeriksaan langsung dijatuhi sanksi.

Sesuai dengan Perda AKB, kata Alfiadi, jika pengelola masih melakukan hal yang sama, bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa denda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha.

"Dalam Perda AKB sudah dijelaskan sanksinya. Nah, jika masih melanggar lagi bisa didenda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha," jelas Alfiadi.

Baca juga: Pengakuan Suami Bongkar Makam Istri Positif Covid-19 dan Baru Dikubur 5 Hari: Saya Penasaran

Alfiadi mengatakan, pengelola restoran sudah membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi lagi dan siap menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang ibu mengomentari protokol kesehatan Covid-19 di salah satu restoran di Kota Padang, Sumatera Barat, viral beredar di media sosial.

Sebuah akun instagram @kenandgrat mengunggah video tersebut dan hingga Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB sudah ditonton 56.113 orang.

Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, seorang ibu yang mengenakan hijab hitam menyebutkan sedang berada di Restoran Bebek Sawah.

 

"Padang tidak takut corona, lawan pemerintahan zalim..."

Ia memvideokan kondisi di restoran yang ramai pengunjung.

"Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak," kata si ibu dalam video itu.

"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?" ujarnya lagi.

"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua," katanya dalam video itu.

Video yang viral itu menyebar ke berbagai grup WhatsApp.

Pembuat video minta maaf, mengaku girang dan keceplosan

Y (55), pembuat video yang mengaku tidak takut corona saat berada di Restoran Bebek Sawah di Padang, akhirnya minta maaf.

Penyampaian permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone pada Senin (5/7/2021).

Y minta maaf kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta pemilik Restoran Bebek Sawah.

"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia," kata Y dalam video itu.

"Saya tadi itu bikin video hanya canda candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan," ujar Y.

 

Bikin video bercanda, Ibu Y terancam hukuman 5 tahun penjara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku sudah mendapat informasi bahwa Y sudah meminta maaf secara terbuka.

"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Satake yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Satake mengatakan, Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.

Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.

(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com