Tinton mengatakan, unggahan A diketahui kebenarannya saat polisi melakukan penelusuran.
"Kami dengan Satuan Lalu Lintas bekerja sama. Pada awalnya karena kita menerima postingan seperti itu kita sebagai pihak kepolisian langsung jemput bola terhadap kejadian tersebut. Tetapi pada saat sampai di sana, apa yang diposting adalah bohong semata," kata Tinton.
A hanya dimintai klarifikasi. Pihak Polresta Malang Kota tidak mengenakan sanksi pidana terhadap A dengan alasan hanya sebagai pembelajaran.
"Jadi untuk kali ini tidak dilakukan penahanan. Kita berikan pembelajaran sekaligus pengetahuan kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Karena media sosial bisa digunakan lebih baik daripada memberikan informasi hoaks," katanya.
Baca juga: Debat dengan Ganjar, Mahasiswa Positif Covid-19: Memutuskan Tak Pakai Masker Boleh Dong, Pak
Sebar hoaks untuk sensasi
Sementara itu, A mengaku semua perbuatannya.
A mengatakan, foto luka di tubuhnya itu akibat kecelakaan pada 24 Mei 2021 lalu. Dia mengalami kecelakaan di Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Luka-luka itu tanggal 24 Mei, habis Lebaran," katanya.
A mengaku sengaja menarasikan postingannya dengan kebijakan pemadaman PJU untuk menarik sensasi di media sosial.
"Alasannya cari sensasi saja," katanya.
A meminta maaf kepada Wali Kota Malang, Sutiaji karena telah menuduh kebijakan pemadaman PJU selama periode PPKM darurat membuatnya kecelakaan. A berjanji tidak akan mengulangi menyebarkan hoaks lagi.
Diketahui, selama periode PPKM darurat, lampu PJU di sejumlah ruas jalan di Malang dimatikan pada pukul 20.00 WIB untuk menekan mobilitas warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.