SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten memulai melakukan penyekatan di akses pintu keluar masuk untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, 18 titik pos pengendalian mobilitas masyarakat disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.
Baca juga: Malam Ini, Semua Pintu Keluar Masuk Banten Ditutup selama PPKM Darurat
"Ada 18 titik pengendalian mobilitas berada di enam kabupaten dan kota se-Provinsi Banten," kata Rudy kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Rekor Baru, Kasus Positif Covid-19 Harian Banten Tembus 3.389 Orang, Ini Kata Dinkes
Berikut ini 18 titik pos pengendalian yang didirikan Polda Banten:
1. Jl. Serang-Tangerang, Gerbang Tol Belaraja Barat
2. Jl. Tangerang-Serang, Belaraja
3. Jl. Tangerang-Jakarta Gerbang Tol Balaraja Timur
4. Depan Gerbang Citra Raya
5. Pasar Ciruas
6. Kragilan Gerbang Tol Ciujung
7. Cikande di jalur Tambak-Kibin
8. Jl. Ahmad Yani Kota Serang depan Mal Serang
9. Jl. Serang-Pandeglang, Palima
10. Jalur wisata Banten Lama
11. Jl. Ahmad Yani di Cilegon, depan rumah dinas Wali Kota
12. Pelabuhan Merak