Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Uang Retribusi dan Subsidi Sampah, 3 Pegawai DLH Purbalingga Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2021, 13:59 WIB
Iqbal Fahmi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2021).

Nilai kerugian negara dari kasus rasuah APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.

Terdakwa pertama, Marjito bin Jumar diputus oleh hakim dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Marjito juga dikenakan uang pengganti Sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan satu bulan setelah setelah inkracht belum dibayar maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus itu, Marjito berperan sebagai staf pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengelolaan kegiatan persampahan sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan retribusi layanan persampahan.

“Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui dan denda Rp 250 juta ditambah uang pengganti Rp 849.536.000,” ujarnya.

Untuk terdakwa kedua, Catur Kurniawan bin Sugeng Prayitno divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Catur berperan sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK.

“Vonis untuknya lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun dan denda Rp 250 juta,” terangnya.

Baca juga: Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

Sementara untuk terdakwa ketiga, Subur Kuswito yang dituntut jaksa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta turut mendapat vonis yang berbeda dari hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com