Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan PPKM Darurat di DIY, Tempat Wisata dan Mal Tutup, Restoran Hanya "Take Away"

Kompas.com - 02/07/2021, 13:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memberlakukan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 Juni 2021 di seluruh kabupaten dan kota.

Dalam melaksanakan PPKM darurat, Pemerintah DIY menerapkan aturan dari pusat secara penuh.

"Kita akan melaksanakan, hari ini koordinasi untuk melaksanakan PPKM darurat. Kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah rapat dengan kepala daerah, di Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ditangkap karena Memeras, 2 Juru Parkir Mengaku Rutin Setor Uang ke Pegawai Dishub

Sultan HB X menjelaskan, prinsip utama dari pemberlakuan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini dirinya mengakui sulit untuk membatasi mobilitas warga Yogyakarta.

"Selama ini agak sulit (membatasi mobilitas) tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu tidak perlu di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," ujarnya.

Sultan menjelaskan, dalam PPKM darurat pihaknya akan menutup tempat-tempat pemicu kerumunan seperti lokasi wisata dan juga tempat-tempat perbelanjaan atau mall. 

“Jadi tempat-tempat yang terbuka publik untuk pariwisata untuk tempat seni budaya dan sebagainya ditutup sementara,” kata dia.

Baca juga: Dalang Ki Manteb Soedharsono Meninggal, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Selain itu aturan untuk rumah makan pada PPKM darurat ini cukup ketat karena pembeli tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Pembeli hanya dibolehkan membawa pulang makanannya.

“Rumah makan tidak boleh makan di tempat, harus take away,” tambah Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem, makan di rumah makan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena saat makan para pembeli membuka masker.

“Ini untuk mengurangi kerumunan, karena untuk makan pasti buka masker sehingga kita tidak tahu sebelah kita positif atau tidak,” jelas Sultan.

Dia menegaskan kepada para kepala daerah di DIY diminta menerapkan PPKM darurat dengan sebaik mungkin. Jika tidak, menurut Sultan, sudah ada ancaman sanksi yang menunggu kepala daerah.

“Bagi yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya di dalam UU jika ada kita terapkan. Karena tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan (angka penularan Covid-19) kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com