Awal kejadian
Kata Mahdi, kasus pencabulan ini terjadi pada 20 Agustus 2020 silam.
Saat itu, korban sedang sendirian di rumah, sementara ibunya sedang berada di rumah keluarga.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku membangunkan korban dan menyuruhnya untuk membuka pakaiannya.
Baca juga: Ayah Cabuli Putrinya yang Masih Kelas IV SD hingga Hamil, Korban Mengadu ke Nenek
Saat itu, lanjut Mahdi, pelaku memaksa anaknya untuk berhubungan badan.
Namun, ajakan itu sempat ditolak anaknya, lalu pelaku mengancam dan akan membunuhnya jika permintaannya tak dituriti, hingga akhirnya pasrah.
Perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukannya pada November 20220.
Tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korban lalu ke rumah kakak kandungnya berinisial J di Kota Kupang lalu mencetitakan apa yang dialaminya.
J yang mengetahui adiknya hamil atas perbuatan ayahnya, lalu mengajaknya kembali ke TTS untuk menemui neneknya hingga pelaku ditangkap.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres TTS.
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.