KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial PON, tega mencabuli putri kandungnya sendiri, PMN, yang masih duduk di dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga hamil.
Pelaku mencabuli anaknya sejak Agustus 2020 silam. Setiap melakukan perbuatannya, PON selalu mengancam akan membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah korban melapor ke neneknya bahwa ia hamil.
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) pagi.
Polisi yang mendapat laporan dari nenek korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kata Mahdi, saat nenek korban membuat laporan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ia berhasil ditangkap di Kota Kupang, pada Sabtu, (26/6/2021).
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu dan kita tangkap pelaku kemarin," ungkapnya.