Dedi menerangkan, ketiga napi yang tewas tersebut disel akibat kejahatan yang berbeda-beda.
Korban AS dibui karena terlibat kasus perlindungan anak. Dia dihukum selama 10 tahun.
RA dijebloskan ke rutan karena merampok. Dia harus menjalani 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Ini Pengakuan 2 Penumpang Pesawat yang Ketahuan Bawa Surat Swab PCR Diduga Palsu
Sedangkan MA mendekam di hotel prodeo usai melakukan pencurian dan perampokan. Masa hukuman MA sama dengan RA.
Kepala Rutan menyampaikan, tiga orang tersebut memiliki riwayat penyakit.
"Tiga napi yang tewas itu semuanya mempunyai riwayat penyakit, yakni untuk AS dengan diagnosa tetanus, RA stroke berkelanjutan, sementara untuk MA mempunyai penyakit saraf dan paru," bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yulia Pradana | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.