AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembebasan lahan pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon pada 2015.
Keempat tersangka itu diantaranya, Kepala Desa Negeri Tawiri berinisial JNT, mantan Kepala Desa Negeri Tawiri berinisial JST, dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa atau Saniri Negeri Tawiri berinisial JRT serta JRS.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemkot Ambon Mendadak Diperiksa KPK
“Hari ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni saudara JNT, JST, JRT, dan JRS,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (25/6/2021).
Wahyudi menyebutkan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.
“Kerugian Negara dalam kasus ini sesuai hasil audit itu mencapai Rp 3,8 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, dari alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, empat tersangka ini dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran pembebasan lahan tersebut.
“Sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi keempat ini yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan dermaga Lantamal Ambon ini masuk ke ranah hukum setelah salah satu anggota BPD Negeri Tawiri melapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada tahun lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut tidak ditahan oleh kejaksaan.
Baca juga: Pakai 3 Helikopter, Aparat Keamanan Akhirnya Evakuasi Jenazah Korban Penembakan KKB
Wahyudi mengaku pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan bagi para tersangka terlebih dahulu.
“Belum ditahan, nanti diperiksa dulu,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.