AMBON,KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Senin (7/6/2021).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas LHP berinisial LI selaku kuasa pengguna anggaran, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan, MYT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RMS, mantan Manajer sebuah SPBU di Ambon.
“Menetapkan tiga tersangka, pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta berinisial RMS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon D. Frits Nalle kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Pengendara Roda Dua Bobol Pagar Pembatas Jembatan Suramadu untuk Hindari Tes Swab
Menurut Frits, dari hasil penyidikan, peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tersebut sangat dominan.
Ketiganya diduga telah menyelewengkan anggaran penggunaan BBM tahun 2019-2020 senilai Rp 5,6 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar.
“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020,” kata Frits
Baca juga: Kisah Pilu Tukang Bangunan yang Tewas Ditembak KKB, Orangtua Sudah Tiada Sejak Korban Kecil