KOMPAS.com - Polisi menangkap mantan manajer Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru diduga telah mebobol uang nasabah senilai Rp 3.200.800.000.
Dari hasil penyelidikan, modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dengan bantuan salah satu teller berinisial TDC.
"Modus operandi, tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Panti Asuhan di Padang Jadi Sasaran Preman, Bantuan Habis dan Tak Lapor Polisi
Setelah itu, menurut Sunarto, IOG meminta TDC mencairkan cek tanpa sepengetahuan nasabah.
Dari pengakuan IOG, aksi itu telah dilakukan sejak Mei 2016 hingga Desember 2017.
"Aksi pencurian dilakukan IOG sewaktu menjabat sebagai manajer bisnis komersial. Namun, yang bersangkutan sudah diberhentikan pada bulan Maret 2019," ucap Sunarto.
Dalam kasus itu, polisi pun menjerat IOG dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ini Alasannya
Selain itu, IOG juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal delapan tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga: Mantan Manajer Menilap Uang, Bank BJB Pekanbaru Jamin Keamanan Nasabah
Terkait kasus itu, Manajemen Bank BJB Cabang Pekanbaru mendukung proses penegakan hukum terhadap IOG.
"Sepanjang proses penanganan perkara, kami berkomitmen tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan kebenaran dan fakta terdalam atas dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang dianggap merugikan nasabah. Termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab oleh pihak-pihak yang dapat berimplikasi secara hukum," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Baca juga: Uang Nasabah Hilang Rp 3,2 Miliar, Ternyata Dicuri Mantan Manajer Bank, Begini Modusnya
Widi juga menegaskan, perkara tersebut telah berlangsung sejak 2019.
Bank BJB juga selalu bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Widi menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, Bank BJB selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan good corporate governance (GCG).
"Bank BJB tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun," tegas Widi.
(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.