"Sepanjang proses penanganan perkara, kami berkomitmen tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan kebenaran dan fakta terdalam atas dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang dianggap merugikan nasabah. Termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab oleh pihak-pihak yang dapat berimplikasi secara hukum," ujar Widi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Widi mengatakan, dalam hal ini Bank BJB selalu bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakan hukum.
Bank BJB selalu berpegang teguh pada prinsip prudential banking sebagai salah satu upaya mitigasi risiko perbankan dalam setiap praktik usaha.
Apabila ada yang mencurigakan, maka akan dilakukan evaluasi internal dan Bank BJB tak segan melaporkannya kepada aparat. Apa lagi jika ditemukan indikasi fraud yang disengaja.
Widi memastikan bahwa kejadian kali ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan.
Dalam menjalankan bisnisnya, Bank BJB mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan good corporate governance (GCG).
"Bank BJB tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun," tegas Widi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku pencurian uang nasabah Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku menilap uang nasabah sekitar Rp 3,2 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam kasus ini ada dua pelaku yang diamankan.
Pelaku pertama adalah IOG, selaku mantan Manajer Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Tersangka IOG dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 200 miliar.
IOG juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal delapan tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.