KOMPAS.com - Oknum anggota polisi Polres Sorong, Papua Barat, Bripka IPS (33) ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.
Korbannya tak lain adalah istrinya sendiri berinisial BS (28).
Atas perbuatannya itu pelaku terancam dipecat dari kesatuan dan disangkakan pidana umum.
"Pelakunya sudah kita tahan, ancamannya itu pemecatan dan hukuman pidana umum dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Sorong AKBP Ary Ayoto Setiawan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Bakar Istrinya hingga Tewas, Cekcok soal Ekonomi, Kini Terancam Dipecat
Ary mengatakan, kasus pembunuhan secara sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (28/5/2021) di rumahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku stres karena terlilit utang.
Gara-gara masalah tersebut, antara pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok mulut. Lantaran frustasi, pelaku lalu menganiaya korban dan membakarnya hidup-hidup.
"Awalnya mereka bertengkar karena permasalahan ekonomi, banyak utang di luar hingga kepepet ekonomi sehingga pelaku Bripka IPS frustasi dan diduga melakukan penganiayaan dengan membakar sekujur tubuh BS (istrinya)," ujar Ary.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Bakar Istrinya hingga Tewas, Berawal Cekcok Masalah Rumah Tangga
Saat kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, karena luka bakar yang dideritanya cukup parah, akhirnya nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
Untuk mengungkap motif lain dari kasus tersebut, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Penulis : Kontributor Sorong, Maichel | Editor : Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.