KOMPAS.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dandim 0604 Karawang Medi Hariyo Wibowo, dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menggerebek sebuah tempat hiburan malam.
Meski Karawang masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKMBM), tempat hiburan malam (THM) itu masih beroperasi.
Padahal, dalam aturan PPKMBM, tempat hiburan hingga tempat wisata diminta tutup sampai 5 Juli 2021.
Jam operasional kafe maupun restoran juga dibatasi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Hanya saja, diduga untuk mengelabui petugas, THM tersebut melakukan kamuflase seakan-akan tutup.
Video inspeksi mendadak (sidak) Bupati, Dandim, dan Kapolres Karawang diunggah Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Fitra Hergyana di Instagram.
Adapun penggerebekan yang dilakukan Satgas Covid-19 Karawang itu diadakan pada Kamis (24/6/2021) malam.
Baca juga: Akal-akalan Tempat Hiburan Malam, Pintu Digembok tapi di Dalamnya Ada yang Pesta
Penyamaran yang dilakukan THM tersebut dengan cara menggembok pintu. Lampu bagian luar juga dimatikan.
Akan tetapi, saat pintu didobrak, petugas menemukan sebuah mobil pengunjung.
Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah orang tengah merayakan pesta ulang tahun.
Bupati Karawang yang mengikuti penggerebekan itu, menyuruh para pengunjung untuk pulang.
"Bubar semua. Pulang," kata Cellica, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Setelahnya, Satgas Covid-19 Karawang memanggil dan meminta keterangan perwakilan pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Awalnya Gali Liang secara Manual, Kini Pakai Alat Berat