KOMPAS.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dandim 0604 Karawang Medi Hariyo Wibowo, dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menggerebek sebuah tempat hiburan malam.
Meski Karawang masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKMBM), tempat hiburan malam (THM) itu masih beroperasi.
Padahal, dalam aturan PPKMBM, tempat hiburan hingga tempat wisata diminta tutup sampai 5 Juli 2021.
Jam operasional kafe maupun restoran juga dibatasi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Hanya saja, diduga untuk mengelabui petugas, THM tersebut melakukan kamuflase seakan-akan tutup.
Video inspeksi mendadak (sidak) Bupati, Dandim, dan Kapolres Karawang diunggah Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Fitra Hergyana di Instagram.
Adapun penggerebekan yang dilakukan Satgas Covid-19 Karawang itu diadakan pada Kamis (24/6/2021) malam.
Baca juga: Akal-akalan Tempat Hiburan Malam, Pintu Digembok tapi di Dalamnya Ada yang Pesta
Penyamaran yang dilakukan THM tersebut dengan cara menggembok pintu. Lampu bagian luar juga dimatikan.
Akan tetapi, saat pintu didobrak, petugas menemukan sebuah mobil pengunjung.
Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah orang tengah merayakan pesta ulang tahun.
Bupati Karawang yang mengikuti penggerebekan itu, menyuruh para pengunjung untuk pulang.
"Bubar semua. Pulang," kata Cellica, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Setelahnya, Satgas Covid-19 Karawang memanggil dan meminta keterangan perwakilan pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Awalnya Gali Liang secara Manual, Kini Pakai Alat Berat
Cellica juga menyebut mereka tidak menghargai perjuangan para tenaga kesehatan yang tengah berjuang melawan Covid-19.
Baca juga: Varian Delta Masuk Jabar, Kasus Terbanyak di Karawang, Ini Kata Ridwan Kamil
"Kami beri surat peringatan. Kita harus tahu bahwa saat ini Karawang darurat Covid-19. ICU, HCU, dan ruang rawat penuh oleh pasien Covid-19. Mereka tidak menghargai perjuangan para nakes," ungkapnya.
Bupati Karawang berpesan, apabila masyarakat mengetahui ada tempat karaoke, kafe, atau restoran yang masih buka melebihi jam operasional PPKMBM, agar melaporkannya kepada Satgas Covid-19.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.