Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Batam Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 24/06/2021, 17:06 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengumumkan mengenai aturan PPKM baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Amsakar mengatakan, aturan yang dimaksud telah berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni, Rabu (23/6/2021).

“PPKM mikro di Batam diberlakukan sejak hari ini, meski seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani, yakni Rabu kemarin," kata Amsakar saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Batam Belum Menerapkan PPKM Mikro, Ini Penjelasan Wali Kota

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan PPKM mikro yang baru di Batam dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dalam aturan baru tersebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian.

Pertama, tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe, serta restoran harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.

Selain itu, peniadaan kegiatan ibadah di seluruh wilayah Kota Batam yang termasuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam, pada Rabu kemarin ada 9 kecamatan yang termasuk zona merah Covid-19 di Batam.

Baca juga: Waspada Hoaks Terkait Vaksinasi Gartis dari Kadin di Batam

Adapun 9 kecamatan itu yakni Kecamatan Batam Kota, Nongsa, Bengkong, Lubuk Baja, Batuampar, Sekupang, Batuaji, Sei Beduk, dan Sagulung

Beberapa poin dalam PPKM mikro di Batam:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dan logistik, dapat beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib mengikuti aturan berikut:

1.Makan atau minum di tempat dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.

2. Jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

3. Untuk layanan makan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi sampai 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com