KOMPAS.com - WW (46), pria yang memukul Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana saat diminta untuk memakai sudah diamankan.
Kepada polisi, WW mengaku saat itu ia emosi karena hanya dirinya yang diminta untuk memakai masker.
Kata WW, saat itu sebenarnya dia membawa masker. Namun tidak dipakainya dan dikantongi di saku celananya.
"Saat itu saya emosi, kok cuma saya aja yang dipanggil (ditegur)," kata sat dihadirkan di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021), dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Pukul Polisi Saat Diminta Pakai Masker
Atas pebuatannya, WW meminta maaf atas perhatiannya.
"Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya," ujarnya.
Baca juga: Emosi Diminta Pakai Masker, Pria di Bantul Pukul Polisi hingga Pelipis Bengkak
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, peristiwa pemukul itu terjadi di Paasr Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, pada Rabu, (16/6/2021).
Diceritakan Ihsan, kejadian berawal saat Ipda Tetepana melakukan imbaun penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat untuk menggunakan masker di lokasi kejadian.
Namun, saat itu Ipda Tetepana melihat pelaku tidak memakai masker lalu menegurnya.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya
"Pelaku yang tidak pakai masker diimbau masang masker tidak terima dan melakukan pemukulan kepada petugas kami sebanyak 1 kali," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak.
Pelaku ditangkap
Melihat pelaku memukul anggotanya, lanjut Ihsan, warga langsung mengamankannya dan menyerahkan ke polisi.
"Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku," ujarnya.
Kata Ihsan, pelaku datang ke pasar hendak melihat unggas. Namun, saat ditegur anggotanya untuk memakai masker ia tidak terima.
Baca juga: Kronologi Warung Milik Hadi Diobrak-abrik 9 Preman Bersenjata Tajam, Polisi Turun Tangan
"Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya Covid-19, terus karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina)/TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.