Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kabupaten Bogor Diperketat, Ada 17 Aturan Baru

Kompas.com - 23/06/2021, 18:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan tersebut dibuat menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 hingga membuat keterisian rumah sakit hampir penuh.

"Pengetatan PPKM skala mikro ini berlaku sampai 14 hari," kata Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: RSUD Cibinong Bogor Kewalahan Tampung Pasien Covid-19, Bangun Tenda Darurat Depan IGD

Ade menegaskan bahwa ada perubahan Surat Keputusan (SK) PPKM skala mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Untuk itu, dirinya akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan cara mengurangi jam operasional dan memperkecil jumlah kapasitas orang atau pengunjung.

"Pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Begitu juga akan ada pengetatan jam operasional, yaitu satu jam lebih awal ditutup," kata Ade.

Berikut 17 aturan lengkap PPKM skala mikro yang dirangkum Kompas.com:

1. Untuk operasional mal, jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 25 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

2. Untuk operasional supermarket, saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang belanja. Jam operasional pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

3. Untuk operasional minimarket, jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas minimarket. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB.

Baca juga: Keterisian RS di Bogor Kritis, Masyarakat Diminta Segera Ikut Vaksinasi

4. Aktivitas pasar dadakan atau bazar, jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional pukul 15.00 WIB - 18.00 WIB.

5. Operasional warung makan, restoran, kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian, diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Sementara untuk makan atau minum di tempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan. Untuk waktunya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com