Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kabupaten Bogor Diperketat, Ada 17 Aturan Baru

Kompas.com - 23/06/2021, 18:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan tersebut dibuat menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 hingga membuat keterisian rumah sakit hampir penuh.

"Pengetatan PPKM skala mikro ini berlaku sampai 14 hari," kata Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: RSUD Cibinong Bogor Kewalahan Tampung Pasien Covid-19, Bangun Tenda Darurat Depan IGD

Ade menegaskan bahwa ada perubahan Surat Keputusan (SK) PPKM skala mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Untuk itu, dirinya akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan cara mengurangi jam operasional dan memperkecil jumlah kapasitas orang atau pengunjung.

"Pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Begitu juga akan ada pengetatan jam operasional, yaitu satu jam lebih awal ditutup," kata Ade.

Berikut 17 aturan lengkap PPKM skala mikro yang dirangkum Kompas.com:

1. Untuk operasional mal, jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 25 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

2. Untuk operasional supermarket, saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang belanja. Jam operasional pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.

3. Untuk operasional minimarket, jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas minimarket. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB.

Baca juga: Keterisian RS di Bogor Kritis, Masyarakat Diminta Segera Ikut Vaksinasi

4. Aktivitas pasar dadakan atau bazar, jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional pukul 15.00 WIB - 18.00 WIB.

5. Operasional warung makan, restoran, kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian, diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Sementara untuk makan atau minum di tempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan. Untuk waktunya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com