JAYAPURA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya terus berkembang. Salah satu kontraktor berinisial JH ditetapkan sebagai tersangka.
JH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Papua Ditahan
"Sudah ada satu tersangka baru yang merupakan pihak ketiga sebagai penerima pengadaan disinfektan," kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna, di Jayapura, Rabu (23/6/2021).
Kini, penyidik Direskrimsus Polda Papua telah mengamankan barang bukti berupa 40 jeriken disinfektan ukuran lima liter dan 24 jeriken disinfektan ukuran 25 liter.
Menurut Ricko, JH membuat disinfektan palsu dengan mencampurkan sabun pel lantai dengan sabun pencuci baju.
Selain itu, JH juga menempel stiker merek palsu salah satu produsen sabun ternama.
Ricko menyebut, kasus tersebut masih terkait dengan penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya, SR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua.
Baca juga: Pos Penyekatan Suramadu Sisi Bangkalan Ditiadakan, Begini Kata Warga yang Melintas
Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, juga telah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita baru selesai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini masih akan terus berkembang," kata Ricko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.