Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya, Kontraktor Jadi Tersangka karena Buat Disinfektan Palsu

JH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.

"Sudah ada satu tersangka baru yang merupakan pihak ketiga sebagai penerima pengadaan disinfektan," kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna, di Jayapura, Rabu (23/6/2021).

Kini, penyidik Direskrimsus Polda Papua telah mengamankan barang bukti berupa 40 jeriken disinfektan ukuran lima liter dan 24 jeriken disinfektan ukuran 25 liter.

Menurut Ricko, JH membuat disinfektan palsu dengan mencampurkan sabun pel lantai dengan sabun pencuci baju.

Selain itu, JH juga menempel stiker merek palsu salah satu produsen sabun ternama.

Ricko menyebut, kasus tersebut masih terkait dengan penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya, SR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua.

Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, juga telah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita baru selesai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini masih akan terus berkembang," kata Ricko.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/170455678/kasus-korupsi-dana-covid-19-di-mamberamo-raya-kontraktor-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke