Kepala Polsek Manyar Iptu Bima menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis. Ia kerap masuk-keluar penjara karena kasus pencurian.
“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018. Setelah bebas, beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Terjebak Banjir Bandang, Pria Ini Berdiri di Atas Batu Selama 1 Jam, Ini Detik-detik Penyelamatannya
Bima menerangkan, pelaku yang merupakan warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur, ini baru saja keluar dari penjara di awal 2021.
Ia termasuk narapidana yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
ARH mengatakan, dia menyesali perbuatannya.
Baca juga: Kasus Resto Abal-abal di Lapak Online Akhirnya Terbongkar, Pelaku Beroperasi Sejak 2019
“Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal,” ucapnya di Mapolsek Manyar.
Kapolsek menuturkan, ARH dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Maling Apes di Gresik, Niat Mencuri Malah Babak Belur Dihajar Pemilik Rumah yang Jago Silat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.