KOMPAS.com - Perempuan berinisial ES (35) ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Warga Jalan Babatan Pratama Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, ini merupakan sosok di balik resto abal-abal yang beraksi di lapak online.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, dalam penangkapan ES, polisi menyita barang bukti berupa lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan dan lokasi.
Selain itu, terdapat juga tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OVO, 1 lembar spanduk tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omzet, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, serta 22 ponsel.
"Pelaku mengaku jika menjalankan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo," ujar Arief, Jumat (18/6/2021).
Dari bisnis resto abal-abal yang dijalankannya, ES meraih keuntungan sekitar Rp 5 juta.
Baca juga: Viral, Video Diduga Resto Abal-abal Jual Makanan di Lapak Online, Ini Kata Polisi