Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan

Kompas.com - 18/06/2021, 17:10 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber KompasTV

KOMPAS.com - Enam oknum anggota TNI AL melakukan tindakan tidak terpuji dengan menculik dan mengeroyok dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021. Akibatnya, satu orang meninggal dunia.

Keterangan mengenai kasus ini disampaikan langsung Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Nazali menyebutkan, awal kejadian ini yakni gara-gara orangtua calon istri salah satu oknum prajurit mengadu kehilangan mobil.

Baca juga: 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih Ditangkap

Awalnya mobil keluarga pacar salah satu oknum TNI dicuri

Oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Polisi Militer AL tersebut kemudian berinisiatif membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya.

Oknum tersebut melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan. Enam anggota TNI tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.

Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.

Baca juga: Perwira Menengah TNI AL dan Istri Positif Covid-19 Sepulang dari Surabaya, 2 Anggota Keluarga di Blitar Terinfeksi

Dianiaya 6 TNI AL, 1 warga tewas, mayatnya malah disembunyikan

Menurut Nazali, anggotanya saat itu mungkin lepas kendali dan emosi saat interogasi, sehingga melakukan penganiayaan.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas. Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut, " kata Nazali, dikutip dari KompasTV, Jumat.

Tindakan penganiayaan tersebut membuat satu dari dua warga yang dibawa ke Wisma Atlet meninggal.

Namun, oknum TNI malah menyembunyikan mayat warga dan tak sempat melaporkan kejadian ke atasan. Kemudian, akhirnya melaporkan kejadian itu sehingga terungkaplah kasus ini.

Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat

 

Enam oknum TNI AL terancam maksimal 10 tahun penjara

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM. Visum diperlukan untuk mengajukan perkara. 

Kasus ini ditangani di Puspom AL, dalam waktu lima hari akan dikirim ke Pengadilan Militer. 

Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun, dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer," pungkas Nazali. 

Berita ini sudah tayang di KompasTV dengan judul Kronologi 6 Oknum Prajurit TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil di Purwakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com