KOMPAS.com - Enam oknum anggota TNI AL melakukan tindakan tidak terpuji dengan menculik dan mengeroyok dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021. Akibatnya, satu orang meninggal dunia.
Keterangan mengenai kasus ini disampaikan langsung Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Nazali menyebutkan, awal kejadian ini yakni gara-gara orangtua calon istri salah satu oknum prajurit mengadu kehilangan mobil.
Baca juga: 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih Ditangkap
Oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Polisi Militer AL tersebut kemudian berinisiatif membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya.
Oknum tersebut melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.
Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan. Enam anggota TNI tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.
Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.
Menurut Nazali, anggotanya saat itu mungkin lepas kendali dan emosi saat interogasi, sehingga melakukan penganiayaan.
"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas. Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut, " kata Nazali, dikutip dari KompasTV, Jumat.
Tindakan penganiayaan tersebut membuat satu dari dua warga yang dibawa ke Wisma Atlet meninggal.
Namun, oknum TNI malah menyembunyikan mayat warga dan tak sempat melaporkan kejadian ke atasan. Kemudian, akhirnya melaporkan kejadian itu sehingga terungkaplah kasus ini.
Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM. Visum diperlukan untuk mengajukan perkara.
Kasus ini ditangani di Puspom AL, dalam waktu lima hari akan dikirim ke Pengadilan Militer.
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun, dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer," pungkas Nazali.
Berita ini sudah tayang di KompasTV dengan judul Kronologi 6 Oknum Prajurit TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil di Purwakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.