Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Zona Merah, Sragen Pertimbangkan Buka Sekolah Tatap Muka di Juli 2021

Kompas.com - 18/06/2021, 14:51 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, masih mempertimbangkan rencana melaksanakan sekolah tatap muka pada Juli 2021.

Hal tersebut karena Kabupaten Sragen merupakan salah satu zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah Soloraya.

"Kita masih lihat situasi dulu. Sementara kita putuskan untuk daring (online) saja karena lebih aman. Karena Sragen masih zona merah Covid," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Sragen, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Banyak Klaster Covid-19 Muncul di Sragen, Tempat Isolasi Pasien OTG Hampir Penuh

Menurut Yuni, pembelajaran secara daring dilakukan sampai risiko penularan Covid-19 di Sragen melandai.

"Pembelajaran online kita lakukan sampai Sragen bergeser dari zona merah ke kuning," ungkap dia.

Yuni mengungkap pengetatan sejumlah bidang termasuk pendidikan tersebut dilakukan dalam rangka untuk menekan penularan Covid di Sragen agar tidak semakin meluas.

Seandainya kasus Covid di Sragen melandai, beberapa bidang yang diketatkan tersebut akan kembali dilonggarkan.

"Kalau kita sudah kuning kita saatnya bisa melonggarkan beberapa bidang yang kita ketatkan. Sekarang kita ketatkan ya harus maksimal," kata dia.

Baca juga: Sragen Zona Merah, Pemkab Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

Mengenai pengetatan itu, Yuni telah mengeluarkan Instruksi Bupati Sragen No 360/286/038/2021 tentang PPKM pada Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sragen.

Dalam instruksi itu disebutkan PPKM di seluruh wilayah Sragen untuk semua sektor, yakni perekonomian, sosial, kesehatan, transportasi, area publik, pariwisata dan keagamaan.

"Pemberlakukan PPKM pada zona merah Sragen dilakukan bersamaan dengan penguatan fungsi posko PPKM mikro di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan," terangnya.

Kemudian dalam instruksi itu disebutkan kegiatan rumah ibadah dan keagamaan untuk semua agama dilaksanakan di rumah masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan sesuai SE No 798/Kk.1.1.14/1.5/HM.00/06/2021 tentang Penguatan Pelaksanaan Kegiatan Rumah Ibadah dan Keagamaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sragen tahun 2021 yang ditetapkan Kantor Kementerian Agama Sragen.

Selain itu, destinasi wisata alam, buatan, budaya, religi, dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu dan akan dibuka kembali setelah Sragen berada di zona kuning.

Yuni juga melarang adanya kegiatan hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak prokes.

"Potensi kerumunan, kemudian di hajatan itu terkadang prokes tidak dipatuhi harus menjadi catatan maka kita ketatkan," kata Yuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com